RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT 2013

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT 2013
Di didikan pada 18 nopember 2012 di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung: Keterwakilan Organisasi dan perorangan yang terdiri dari keterwakilan Petani, Nelayan, Buruh, Miskin Kota, Mahasiswa, Seniman, Budayawan, Lintas Agama, LSM/NGO dan ORMAS sebanyak kurang lebih 450 orang. Untuk tujuan:Menuju PERUBAHAN Indonesia yang lebih. Agenda utama RIM adalah: Pergantian Presiden dan Wakil Presiden secara Konstitusi UUD 1945; Nasionalisasi Aset negara; Perubahan sistem Hukum.

Rabu, 09 Januari 2013

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT TOLAK KENAIKAN TDL SERUAN AKSI MASIF RAKYAT


Rencana kenaikan Tarif Dasar Listri (TDL) berkisar 15-20 %) yang berkisar rata-rata 15% kenaikan akan menuai badai amarah rakyat, pasalnya PLN BUMN perusahan Monopoli listrik mestinya mampu mengelola listrik memenuhi kebutuhan masif rakyat, yang terjadi justru PLN merugi yang disebakan kerna tidak efisien sekitar tahun 2009 yang lalu hingga batas waktu berjalan dan kerugian itu melebihi 30 triliun sehingga rakyat jadi korban dengan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Sedangkan alasan lainnya penyebab tidak efisiennya adalah kerna perubahan pembangkit listrik dari bahan bakar minyak ke gas.

Gagasan kenaikan TDL ini sudah dicanangkan sejak awal oleh pemerintah seperti yang disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik desember 2012 lalu, padahal cukup jelas bahwa rakyat menolak kenaikan TDL tersebut dengan alasan dan kepentingan apapun termasuk alasan untuk mengatur zona kenaikan untuk indusri tertentu. Industri Tekstil adalah perusahaan yang akan terpukul dengan rencana kenaikan ini, termasuk perhotelan dan jasa.

Disisi lain yang tak kalah pentingnya adalah bahwa kenaikan TDL ini akan berpengaruh kesektor umum lainnya seperti kebutuhan SEMBAKO dan industri kecil menengah kebawah dan berdampak fatal dalam perekonomian rakyat, kenaikan 15 % di awal 2013 ini baik kenaikan langsung 15 %/tahun atau bertahap maka dampaknya akan lebih berbahaya kerna pengaruh efek domino kenaikan TDL tersebut, dan menjadi tidak penting tentang fariasi besaran kenaikan TDL kerna semua sektor akan terkena dampaknya.

Mestinya PLN sebagai perusahaan yang monopoli sejak awal sudah mengelola kelistrikan nasional dengan strategis memanfaatkan sumber-sumber energi migas dan diberdayakan secara maksimal termasuk Tata kelola secara nasional sumber-sumber energi lainnya oleh Negara seperti Batu Bara tambang dan Emas.
Kini sumber-sumber energi strategis itu sudah dikuasai oleh asing melebihi 75 % bagi hasil yang dikuasai asing melalui transaksi Internasional dan kontrak karya.

Dengan di Cabutnya UU MIGAS desember 2012 yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka Kontrak asing BP MIGAS dan atau PLN sebagai Pengelola yang sudah terlanjur dirampas dan dikuasai oleh asing secara tidak adil hingga 2017 mendatang (Kontrak asing dengan Indonesia sudah berlangsung sejak 1967 sejak rezim ORBA berkuasa dengan payung hukum UU PMA NO 1 tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING) Maka yang saat ini mesti dilakukan adalah NASIONALISASI ASET-ASET NEGARA (dan bukan renegosiasi) dengan penguasaan mencapai 80% bagi hasil untuk Indonesia dan hanya memberi konpensasi kepada asing tidak lebih dari 20% bagi hasil.

Regulasi strategis dan pencabutan serta perubahan perundang-undangan mesti di tetapkan alas dasar hukumnya dan semestinya menjadi program Legeslasi nasional oleh lembaga DPR bersama-sama Presiden/ pemerintah, termasuk dengan mencabut UU PENANAMAN MODAL NO 25 tahun 2007 serta perundang-undangan terkaitnya yang tidak pro rakyat, yang tidak menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat baik secara ekonomi maupun secara politik.Semua peraturan perundang-undangan yang tidak pro rakyat itu harus dicabut dan diganti dengan UU yang baru.
@ Salam Juang Effendi Saman RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar