RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT 2013

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT 2013
Di didikan pada 18 nopember 2012 di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung: Keterwakilan Organisasi dan perorangan yang terdiri dari keterwakilan Petani, Nelayan, Buruh, Miskin Kota, Mahasiswa, Seniman, Budayawan, Lintas Agama, LSM/NGO dan ORMAS sebanyak kurang lebih 450 orang. Untuk tujuan:Menuju PERUBAHAN Indonesia yang lebih. Agenda utama RIM adalah: Pergantian Presiden dan Wakil Presiden secara Konstitusi UUD 1945; Nasionalisasi Aset negara; Perubahan sistem Hukum.

Selasa, 23 Juli 2013

SELAMATKAN ANAK-anak Indonesia

SELAMATKAN ANAK-anak Indonesia;
Jutaan anak2 Indonesia masih belum sempat di urus oleh Negara, Pengelola Negara dan pejabat publik sedang sibuk urus PILEG dan PILPRES.

Menurut UNDANG-UNDANG ENTANG PERLINDUNGAN ANAK Nomor: 23 TAHUN 2002 (23/2002)

Pasal 1 
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
  
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam UU ini maka jelaslah bahwa Negara dan keluarga bertanggungjawab penuh menyelamatkan dan melindungi anak2 Indonesia agar bisa hidup secara menyeluruh hingga tercipta kesejahteaan bagi anak. Hak lain yg juga strategis bagi anak selain bisa hidup yang layak juga hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.


namun sangat disayangkan jutaan anak2 indonesia masih diterlantarkan dan tidak mendapatkan hak yang sempurna sebagaimana layaknya sebagai manusia, bahkan acap kali anak2 indonesia ditindas dan dianiaya serta di ekploitasi secara sosial dan politik.
@Effendi Saman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar