RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT 2013

RAKYAT INDONESIA MENGGUGAT 2013
Di didikan pada 18 nopember 2012 di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung: Keterwakilan Organisasi dan perorangan yang terdiri dari keterwakilan Petani, Nelayan, Buruh, Miskin Kota, Mahasiswa, Seniman, Budayawan, Lintas Agama, LSM/NGO dan ORMAS sebanyak kurang lebih 450 orang. Untuk tujuan:Menuju PERUBAHAN Indonesia yang lebih. Agenda utama RIM adalah: Pergantian Presiden dan Wakil Presiden secara Konstitusi UUD 1945; Nasionalisasi Aset negara; Perubahan sistem Hukum.

Selasa, 23 Juli 2013

Hukum tak bisa tegak lurus

Dalam kehidupan bermasarakat dipahami adanya Kaidah dan norma2 yg meliputi kaidah Adat, kaidah kesusilaan, kaidah agama maupun kaidah hukum. Yang membedakanya diantara kaidah2 itu adalah dari segi sangsinya atau siapa yg berwenang memberikan sangsi dan hukuman.
Jika terjadi pelanggaran adat maka petinggi2 adat memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman. hal serupa kita pahami bahwa pelanggaran terhadap agama sejogyanya menjadi domain Tuhan. Jika terjadi pelanggaran huku di dalam masarakat yg menimbulkan kerugian harta benda dan nyawa manusia maka semestinya menjadi kewenangan Penegak hukum menjalankan tugasnya.

Kaidah dan Norma2 sosial dan norma2 yg berkembang di dalam masarakat tersebut harus menjamin adanya rasa keadilan dan kepastian. @Effendi saman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar