Dalam kehidupan bermasarakat dipahami adanya Kaidah dan norma2 yg meliputi kaidah Adat, kaidah kesusilaan, kaidah agama maupun kaidah hukum. Yang membedakanya diantara kaidah2 itu adalah dari segi sangsinya atau siapa yg berwenang memberikan sangsi dan hukuman.
Jika terjadi pelanggaran adat maka petinggi2 adat memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman. hal serupa kita pahami bahwa pelanggaran terhadap agama sejogyanya menjadi domain Tuhan. Jika terjadi pelanggaran huku di dalam masarakat yg menimbulkan kerugian harta benda dan nyawa manusia maka semestinya menjadi kewenangan Penegak hukum menjalankan tugasnya.
Kaidah dan Norma2 sosial dan norma2 yg berkembang di dalam masarakat tersebut harus menjamin adanya rasa keadilan dan kepastian. @Effendi saman.
Jika terjadi pelanggaran adat maka petinggi2 adat memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman. hal serupa kita pahami bahwa pelanggaran terhadap agama sejogyanya menjadi domain Tuhan. Jika terjadi pelanggaran huku di dalam masarakat yg menimbulkan kerugian harta benda dan nyawa manusia maka semestinya menjadi kewenangan Penegak hukum menjalankan tugasnya.
Kaidah dan Norma2 sosial dan norma2 yg berkembang di dalam masarakat tersebut harus menjamin adanya rasa keadilan dan kepastian. @Effendi saman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar