Yang salah mesti dihukum berat tanpa kecuali kerna sudah mengakibatkan kematian orang lain agar perbuatan dan peristiwa semacam ini bisa menjadi peringatan bagi semua orang; Peristiwa kecelakaan Lalu lintas 1 januari 2013 yang melibatkan Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa Putra sulung Hatta Rajasa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dikatakan dalam keadaan ngantuk dengan mengendarai BMW B 272 HR melaju di Tol Jagorawi menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY dari belakang dan seketika menewaskan dua orang korban berikut 3 orang lainnya luka-luka.
Tugas utama kepolisian sebagai penyidik dalam perkara ini meliputi:
1. Mengusut tuntas kronologis dan sebab kecelakaan secara objektif tanpa di intervensi oleh siapapun;
2. Memberikan informasi yang tuntas kepada keluarga korban dan kuasa hukumnya;
3. Mengumpulkan barang bukti kejadian peristiwa dan Memeriksa semua pihak yang terkait, mendengar dan menyaksikan peristiwa dimaksud;
4. Memastikan semua barang bukti tidak hilang dan rusak, serta direkayasa oleh pihak manapun;
5. Memastikan pemeriksaan tes urin dan pengaruh alkohol yang memungkinkan tersangka menggunakannya...?
6. Menetapkan semua pelaku sebagai tersangka dan ditetapkan untuk ditahan dibawah pengawasan penyidik;
7. Menetapkan pasal kesalahan atau kejahatan yang di duga dilakukan tersangka;
8. Menyerahkan berkas perkara BAP kepada Jaksa penuntut Umum;
9. Jika dibutuhkan pembuktian lebih lanjut melakukan pemeriksaan langsung ditempat kejadian (TKP)
10.. Memberikan keterangan pers untuk informasi kepada publik.
Semua yang akan dilakukan oleh Penyidik merupakan standar baku sebagaimana yang di ataur oleh KITAB UNDANG-UNDANG HUKUMM ACARA PIDANA (KUHAP) dan KUHP.
Informasi semacam ini mungkin sangat berguna bagi publik agar bermanfaat bagi rakyat pada umumnya.
selamat bekerja Kepolisian Republik Indonesia dan kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional untuk memenuhi harapan hukum rakyat.
@Effendi Saman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar