Salah satu penyebab kegagalan Negara melindungi kepentingan Buruh Migran di luar negeri kerna Presiden RI tidak memiliki bargaining position/power dan atau nilai tawar dengan Negara lain tempat negara tujuan bagi buruh migran bekerja.
Masalah-masalah yang sering muncul kepermukaan yang merugikan BURUH MIGRAN diantaranya disebabkan oleh lemahnya peranan Menteri Tenaga kerja dan BNP2TKI dan Kementrian terkait beserta KBRI diluar negeri dalam fungsi pengawasan dan koordinasi baik terhadap TKI-Buruh Migran maupun dengan perusahaan pengerah tenaga kerja, penerima tenaga kerja diluar negeri maupun koordinasi dan diplomasi politik dengan negara Lain.
Nasib TKI dan Buruh migran yang teraniaya-disiksa-kerja paksa, dibunuh, upah yang diterlantarkan dan kriminalisasi oleh pihak penerima kerja/majikan serta ketidak tauan informasi tentang keadaan dan perkembangan Buruh Migran adalah faktor yang paling dominan sebagai penyebab keresahan Buruh Migran, disisi lain adanya dualisme pengaturan dan kewenangan pengelolaan Buruh Migran yg melibatkan Kementrian tenaga kerja dengan BNP2TKI.
Dua hal yang mesti diperbaharui dan ditentukan langkah kebijakanya dalam regulasinya adalah:
1. Merevisi peraturan dan perundangan-undangan terkait tentang TKI dan atau BURUH MIGRANdengan sistim yang kuat dan berpihak pada TKI-Buruh Migran;
2. Dikarenakan adanya dualisme penangan terhadap Buruh Migran maka sebaiknya BNP2TKI di bubarkan.
@Effendi Saman.
Masalah-masalah yang sering muncul kepermukaan yang merugikan BURUH MIGRAN diantaranya disebabkan oleh lemahnya peranan Menteri Tenaga kerja dan BNP2TKI dan Kementrian terkait beserta KBRI diluar negeri dalam fungsi pengawasan dan koordinasi baik terhadap TKI-Buruh Migran maupun dengan perusahaan pengerah tenaga kerja, penerima tenaga kerja diluar negeri maupun koordinasi dan diplomasi politik dengan negara Lain.
Nasib TKI dan Buruh migran yang teraniaya-disiksa-kerja paksa, dibunuh, upah yang diterlantarkan dan kriminalisasi oleh pihak penerima kerja/majikan serta ketidak tauan informasi tentang keadaan dan perkembangan Buruh Migran adalah faktor yang paling dominan sebagai penyebab keresahan Buruh Migran, disisi lain adanya dualisme pengaturan dan kewenangan pengelolaan Buruh Migran yg melibatkan Kementrian tenaga kerja dengan BNP2TKI.
Dua hal yang mesti diperbaharui dan ditentukan langkah kebijakanya dalam regulasinya adalah:
1. Merevisi peraturan dan perundangan-undangan terkait tentang TKI dan atau BURUH MIGRANdengan sistim yang kuat dan berpihak pada TKI-Buruh Migran;
2. Dikarenakan adanya dualisme penangan terhadap Buruh Migran maka sebaiknya BNP2TKI di bubarkan.
@Effendi Saman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar